Minggu, 12 Oktober 2025

 Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja atau usaha, yang dapat berupa kekuatan atau kapasitas untuk melakukan berbagai kegiatan. 

Bentuk energi meliputi energi potensial (energi tersimpan seperti kimia, gravitasi, dan nuklir) dan energi kinetik (energi dari gerakan seperti panas, cahaya, dan listrik)

Hukum kekekalan energi menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, melainkan hanya dapat berubah dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum pertama termodinamika dan berarti jumlah energi total dalam sistem terisolasi tetap konstan dari waktu ke waktu. Contohnya, energi potensial dapat berubah menjadi energi kinetik saat benda jatuh, atau energi listrik diubah menjadi energi panas dalam setrika. 


Sumber : Ruangguru

sumber : YouTube 


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Hafiz Aqila A. - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -